KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR V/MPR/1999
TENTANG
PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1999 di New York di bawah naungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dilaksanakan penentuan pendapat di Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999;
b. bahwa hasil penentuan pendapat sebagaimana disebutkan pada butir a di atas menunjukkan bahwa mayoritas warga Timor Timur yang memiliki hak pilih menolak tawaran otonomi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa penolakan sebagaimana disebut pada butir b di atas berarti adanya perubahan sikap sebagian besar rakyat Timor Timur terhadap Deklarasi Balibo tanggal 30 November 1975 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Tmur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa atas dasar Deklarasi Balibo tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978 tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan baru sebagaimana disebutkan pada butir a, butir b, butir c, dan butir d di atas;
f. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menghargai hasil penentuan pendapat di Timor Timur dengan tidak mengesampingkan kenyataan bahwa Persetujuan New York telah dilakukan oleh Pemerintah tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
g. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah menutup mata terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh hasil penentuan pendapat sebagaimana disebut pada butir a di atas, khususnya terhadap warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mengambil langkah-langkah konstitusional.
Mengingat : Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945;
Memperhatikan: 1. Pemandangan umum fraksi-fraksi Majelis Permusyawarat-an Rakyat terhadap pidato pertanggungjawaban Presiden pada Rapat Paripurna ke-9 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah mengenai masalah Timor Timur;
2. Masukan dari berbagai pihak, baik dari kalangan Pemerintah maupun organiasi-organisasi sukarela atau lembaga swadaya masyarakat, dan dari warga Timor Timur sendiri.