Beranda Blog Hasil Perubahan Dan Naskah Asli UUD 1945

Hasil Perubahan Dan Naskah Asli UUD 1945

4025
0
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut.

1.    Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).

2.    Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).

3.    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).

4.    Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).

Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:

1.    Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);

2.    Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3.    Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4.    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.    Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk memudahkan pemahaman secara sistematis, holistik, dan komprehensif, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga disusun dalam satu naskah yang berisikan pasal-pasal dari Naskah Asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan. Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 dalam satu naskah pada awalnya merupakan kesepakatan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR masa sidang tahun 2001-2002. Selanjutnya kesepakatan itu dibahas dan disepakati oleh Komisi A Majelis pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, tanggal 9 Agustus 2002, yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Kesepakatan Komisi A Majelis itu menindaklanjuti laporan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja masa sidang tahun 2001-2002 dalam Rapat ke-4 Badan Pekerja MPR tanggal 25 Juli 2002 berupa draft Undang-Undang Dasar 1945 dalam satu naskah, untuk dilaporkan dalam sidang paripurna MPR, yang selanjutnya akan menjadi risalah sidang paripurna MPR sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini. Namun, susunan Undang-Undang Dasar dalam satu naskah itu bukan merupakan naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukannya hanya sebagai risalah sidang dalam rapat paripurna Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perlu dicatat bahwa walaupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni secara penomoran tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab dan pasal ditandai dengan penambahan huruf (A, B, C, dan seterusnya) di belakang angka bab atau pasal (contoh Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 22E). Penomoran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tetap tersebut sebagai konsekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara adendum.

Ditinjau dari aspek sistematika, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas tiga ba-gian (termasuk penamaannya), yaitu:
1.    Pembukaan (Preambule);
2.    Batang Tubuh;
3.    Penjelasan.

Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu:
1.    Pembukaan;
2.    Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Ditinjau dari jumlah bab, pasal, dan ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah ter-diri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan. Lihat tabel di bawah ini.

Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebelum dan Sesudah Perubahan

Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.        Bab    Pasal    Ayat    Aturan
Peralihan    Aturan
Tambahan
1.    Sebelum Perubahan    16    37    49    4 pasal    2 ayat
2.    Setelah Perubahan    21    73    170    3 pasal    2 pasal

Artikulli paraprakDasar Yuridis Dan Kesepakatan Dasar Dalam Perubahan UUD 1945
Artikulli tjetërProses Perubahan UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA