11. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sesuai pasal 20A ayat 1 ada 3 yaitu :
– Fungsi Legislasi
– Fungsi Anggaran
– Fungsi Pengawasan
22. Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pasal 20A ayat 2 ada 3 yaitu :
– Hak Interpelasi
– Hak Angket
– Hak Menyatakan Pendapat
33. Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada 11 yaitu :
– Memberikan Pengajuan Usul Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 7B ayat 1]
– Memberikan Persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [pasal 11 ayat 1 dan 2]
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [pasal 13 ayat 2]
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 ayat 3]
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
– Memberikan persetujuan atas peraturan perundang-undangan (Perpu)
– pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [pasal 23 ayat 2 dan 3]
– pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F ayat 1]
– Memberikan Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [pasal 24A ayat 3]
– Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [pasal 24B ayat 3]
– Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi
Diatas merupakan bagian fungsi, hak dan wewenang DPR, semoga bermanfaat.