Beranda Blog Fungsi, Wewenang Dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut UUD 1945

Fungsi, Wewenang Dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut UUD 1945

1307
0

11.   Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sesuai pasal 20A ayat 1 ada 3 yaitu :
–          Fungsi Legislasi
–          Fungsi Anggaran
–          Fungsi Pengawasan
22.    Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pasal 20A ayat 2 ada 3 yaitu :
–          Hak Interpelasi
–          Hak Angket
–          Hak Menyatakan Pendapat
33.    Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada 11 yaitu :
–          Memberikan Pengajuan Usul Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 7B ayat 1]
–          Memberikan Persetujuan dalam  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [pasal 11 ayat 1 dan 2]
–          Memberikan pertimbangan kepada  Presiden dalam pengangkatan  duta [pasal 13 ayat 2]
–          Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 ayat 3]
–          Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti  dan abolisi
–          Memberikan persetujuan atas peraturan perundang-undangan (Perpu)
–          pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [pasal 23 ayat 2 dan 3]
–          pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F ayat 1]
–          Memberikan Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [pasal 24A ayat 3]
–          Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [pasal 24B ayat 3]
–          Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi
Diatas merupakan bagian fungsi, hak dan wewenang DPR, semoga bermanfaat.
Artikulli paraprakBagian-Bagian UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Artikulli tjetërFungsi, Wewenang Dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA