Beranda Blog Buku Ketiga (Pelanggaran) : BAB IV (4) Tentang Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan...

Buku Ketiga (Pelanggaran) : BAB IV (4) Tentang Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan

564
0

BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Artikulli paraprakBuku Ketiga (Pelanggaran) : BAB III (3) Tentang Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Artikulli tjetërBuku Ketiga (Pelanggaran) : BAB V (5) Tentang Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA