Beranda Blog Buku Kesatu (Aturan Umum) : BAB IV (4) Tentang Percobaan

Buku Kesatu (Aturan Umum) : BAB IV (4) Tentang Percobaan

552
0

BAB IV
PERCOBAAN

Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Artikulli paraprakBuku Kesatu (Aturan Umum) : BAB III (3) Tentang Hal-Hal Yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Artikulli tjetërBuku Kesatu (Aturan Umum) : BAB V (5) Tentang Pernyataan Dalam Tindak Pidana
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA