Beranda Blog Buku Kedua (Kejahatan) : BAB XVII (17) Tentang Membuka Rahasia

Buku Kedua (Kejahatan) : BAB XVII (17) Tentang Membuka Rahasia

628
0

BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA

Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. 
 

Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Artikulli paraprakBuku Kedua (Kejahatan) : BAB XVI (16) Tentang Penghinaan
Artikulli tjetërBuku Kedua (Kejahatan) : BAB XVIII (18) Tentang Kejahatan Tentang Kemerdekaan Orang
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA