Beranda Blog Buku Kedua (Kejahatan) : BAB IX (9) Tentang Sumpah Palsu dan...

Buku Kedua (Kejahatan) : BAB IX (9) Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

609
0

BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 242
(1)� Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan. 
 

Pasal 243
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1931 No. 240.]
Artikulli paraprakBuku Kedua (Kejahatan) : BAB VIII (8) Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Artikulli tjetërBuku Kedua (Kejahatan) : BAB X (10) Tentang Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA