Beranda Blog BAB 9 NASKAH ASLI UUD 1945

BAB 9 NASKAH ASLI UUD 1945

535
0
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Artikulli paraprakBAB 8 NASKAH ASLI UUD 1945
Artikulli tjetërBAB 10 NASKAH ASLI UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA