Beranda Blog BAB 9 NASKAH ASLI UUD 1945 Blog BAB 9 NASKAH ASLI UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 504 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 dan 25 Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.