Beranda Blog BAB 3 NASKAH ASLI UUD 1945

BAB 3 NASKAH ASLI UUD 1945

876
0
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9
Telah jelas.
Pasal-pasal: 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
Artikulli paraprakBAB 2 NASKAH ASLI UUD 1945
Artikulli tjetërBAB 4 NASKAH ASLI UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA