Beranda Blog ATRIBUT KENEGARAAN

ATRIBUT KENEGARAAN

1864
0

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dibawah ini adalah atribut kenegaraan

11.   Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35)

22.    Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (pasal 36)

33.    Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)

44.   Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B)
Artikulli paraprakAsal Mula Pengangkatan Anggota Hakim Konstitusi
Artikulli tjetërBagian-Bagian UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA