Beranda Blog Asal Mula Pengangkatan Anggota Hakim Konstitusi

Asal Mula Pengangkatan Anggota Hakim Konstitusi

679
0

Berbicara mengenai Anggota Hakim Konstitusi, pada dasarnya terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi. Yang cara pemilihannya masing-masing 3 orang diusilkan oleh 3 lembaga tinggi Negara

1.       Mahkama Agung (MA) mengajukan 3 orang hakim Konstitusi

2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan 3 orang hakim Konstitusi

3.       Presiden mengajukan 3 orang hakim Konstitusi

Dan akhirnya semua yang diusulkan oleh 3 lembaga tinggi negara ini, ditetapkan menjadi 9 orang anggota hakim konstitusi.
Demikianlah sedikit ringkasan mengenai tahap pembentukan anggota hakim konstitusi. Semoga bermanfaat
Artikulli paraprakTugas dan Wewenang MPR sebelum dan sesudah Perubahan UUD1945
Artikulli tjetërATRIBUT KENEGARAAN
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA