Berbicara mengenai Anggota Hakim Konstitusi, pada dasarnya terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi. Yang cara pemilihannya masing-masing 3 orang diusilkan oleh 3 lembaga tinggi Negara
1. Mahkama Agung (MA) mengajukan 3 orang hakim Konstitusi
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan 3 orang hakim Konstitusi
3. Presiden mengajukan 3 orang hakim Konstitusi
Dan akhirnya semua yang diusulkan oleh 3 lembaga tinggi negara ini, ditetapkan menjadi 9 orang anggota hakim konstitusi.
Demikianlah sedikit ringkasan mengenai tahap pembentukan anggota hakim konstitusi. Semoga bermanfaat